
JAKARTA – Rafael Alun Trisambodo mengatakan tak bakal kabur ke luar negeri dan kooperatif melalui proses hukum di Komisi Pembasmian Korupsi (KPK).
“Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan untuk mengklarifikasi harta saya,” kata Bekas Karyawan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, dikutip dari Di antara, di Jakarta, Minggu (26/3/2023).
Sebelumnya, Rafael kembali diperiksa KPK di Jumat (24/3/2023) buat memberi verifikasi bab harta kekayaannya. Pengecekan ini jadi yang ke-2 kalinya Rafael dipanggil instansi anti-korupsi itu.
Dirinya sudah diperiksa KPK di Rabu (1/3/2023) berkaitan verifikasi Laporan Harta Kekayaan Pelaksana Negara (LHKPN) miliknya.
Rafael mengatakan berkeberatan bab sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada dirinya, sambil mengatakan dirinya terus menyampaikan pemilikan harta dan sumber penghasilan dan bisa memperjelas asal kritikan pencapaian harta itu.
Dia menyebutkan, informasi Pusat Laporan dan Analitis Negosiasi Keuangan (PPATK) berkaitan penyetopan rekening konselor pajak lantaran diduga membantunya lakukan TPPU ialah tak berdasarkan.
“Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?” kata Rafael.
Rafael pula menyatakan bingung dengan pengumpulan bukti-bukti pada harta kekayaannya, pasalnya dia menyatakan terus menyampaikan harta kekayaannya mulai sejak 2011 dan udah sejumlah kali diklarifikasi perihal asal muasal hartanya baik oleh KPK di 2016 dan 2021 dan Kejaksaan Agung di 2012.
Dia pula mengucapkan tak ada tambahan kekayaan mulai sejak 2011 dan tambahan nilai kekayaannya ialah lantaran penambahan nilai jual object pajak.
“Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan,” kata dia.
Dia pula mengucapkan pencapaian harta yang dia miliki udah terdaftar dalam surat pernyataan tahunan orang personal (SPT-OP) di Ditjen Pajak mulai sejak tahun 2002.
“Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program Tax Amnesty tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah” kata Rafael.
Atas dasar itu, dia terasa bingung mengapa pemilikan hartanya anyar dipermasalahkan saat ini. Meskipun begitu, Rafael bakal terus kooperatif dalam proses hukum bersama KPK buat memperlihatkan harta itu bukan berasal dari tindak pidana korupsi.
Kontent di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Reporter Okezone.com tak ikut serta dalam materi kontent ini.
Dia pula mengucapkan pencapaian harta yang dia miliki udah terdaftar dalam surat pernyataan tahunan orang personal (SPT-OP) di Ditjen Pajak mulai sejak tahun 2002.
“Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program Tax Amnesty tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah” kata Rafael.
Atas dasar itu, dia terasa bingung mengapa pemilikan hartanya anyar dipermasalahkan saat ini. Meskipun begitu, Rafael bakal terus kooperatif dalam proses hukum bersama KPK buat memperlihatkan harta itu bukan berasal dari tindak pidana korupsi.
(fbn)
Kontent di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Reporter Okezone.com tak ikut serta dalam materi kontent ini.
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi verifikasi berkaitan permasalahan negosiasi Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.
Kemenkeu sudah bekerja sama dengan PPATK buat menyelidik negosiasi ganjil Rp300 triliun yang berlangsung di Kemenkeu yang diduga selaku tindak korupsi. Akan tetapi, seusai diselidiki nyatanya negosiasi itu bukanlah korupsi yang dilakukan karyawan Kemenkeu.
Dalam publikasi di account Instagram pribadinya, Menkeu Sri Mulyani memperjelas urutan komplet berkaitan isu negosiasi Rp300 triliun di Kemenkeu.
Berikut ini realitas yang dirangkum Okezone, Sabtu (25/3/2023) berkaitan verifikasi Sri Mulyani berkaitan negosiasi Rp300 triliun di Kemenkeu.
1. Tak ada nominal angka
Sri Mulyani membuka jika dalam surat pertama yang dikirimkan PPATK dengan nomor SR/2748/AT.01.01/III/2023 tertanggal 7 Maret 2023 yang anyar diterimanya di 9 Maret 2023 dengan tambahan 36 halaman berisi 196 laporan PPATK ke Itjen Kemenkeu tak tertulis angka Rp300 triliun. Sebab itu, Menkeu pula tak bisa memperjelas ke masyarakat mengenai Rp300 triliun.
2. Bukan negosiasi korupsi
Menkeu Sri Mulyani mengatakan jika angka Rp300 triliun itu bukanlah korupsi, tetapi negosiasi yang terkait dengan pekerjaan Kemenkeu.
Dalam klarifikasinya, Sri Mulyani memperjelas jika dalam surat PPATK dengan tambahan 36 halaman berisi daftar 196 laporan PPATK ke Itjen Kemenkeu mulai sejak 2009-2023 sampai mulai sejak 2007 seluruhnya udah ditindaklanjuti.
3. Berkaitan negosiasi Rp349,87 triliun
PPATK kirim surat kembali dengan tambahan 43 halaman berisi 299 surat ke APH dan Kemenkeu mulai sejak 2009-2023 yang tertulis nama (orang atau perusahaan) dan nilai negosiasi Rp349,87 triliun yang diduga selaku tanda-tanda tindak pencucian uang.
Sesudah memohon DJP, DJBC, dan Itjen menelaah seluruhnya surat itu, Sri Mulyani memperjelas hasilnya 99 surat dengan angka negosiasi Rp74 triliun ditujukan ke APH (Kepolisian, KPK, Kejaksaan Agung). 65 surat tersangkut negosiasi beragam materi sebesar Rp253 triliun dan 135 surat berkaitan karyawan Kemenkeu, affiliate dan pribadi/tubuh external Kemenkeu.
4. Kemenkeu tindak lanjut LHA PPATK
Dalam publikasi klarifikasinya di Instagram, Sri Mulyani mengucapkan Kemenkeu bakal tindak lanjuti LHA PPATK dengan proses hukum sama sesuai dengan pekerjaan Kemenkeu dan aturan perundang-undangan.
Ia pula membuka jika hingga tahun 2023 ini udah ada 17 perkara TPPU yang ditangani DJP yang selamatkan uang negara Rp7,88 triliun dan 8 perkara TPPU yang ditangani DJBC dengan nilai Rp1,1 triliun.
Kontent di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Reporter Okezone.com tak ikut serta dalam materi kontent ini.
2. Bukan negosiasi korupsi
Menkeu Sri Mulyani mengatakan jika angka Rp300 triliun itu bukanlah korupsi, tetapi negosiasi yang terkait dengan pekerjaan Kemenkeu.
Dalam klarifikasinya, Sri Mulyani memperjelas jika dalam surat PPATK dengan tambahan 36 halaman berisi daftar 196 laporan PPATK ke Itjen Kemenkeu mulai sejak 2009-2023 sampai mulai sejak 2007 seluruhnya udah ditindaklanjuti.
3. Berkaitan negosiasi Rp349,87 triliun
PPATK kirim surat kembali dengan tambahan 43 halaman berisi 299 surat ke APH dan Kemenkeu mulai sejak 2009-2023 yang tertulis nama (orang atau perusahaan) dan nilai negosiasi Rp349,87 triliun yang diduga selaku tanda-tanda tindak pencucian uang.
Sesudah memohon DJP, DJBC, dan Itjen menelaah seluruhnya surat itu, Sri Mulyani memperjelas hasilnya 99 surat dengan angka negosiasi Rp74 triliun ditujukan ke APH (Kepolisian, KPK, Kejaksaan Agung). 65 surat tersangkut negosiasi beragam materi sebesar Rp253 triliun dan 135 surat berkaitan karyawan Kemenkeu, affiliate dan pribadi/tubuh external Kemenkeu.
4. Kemenkeu tindak lanjut LHA PPATK
Dalam publikasi klarifikasinya di Instagram, Sri Mulyani mengucapkan Kemenkeu bakal tindak lanjuti LHA PPATK dengan proses hukum sama sesuai dengan pekerjaan Kemenkeu dan aturan perundang-undangan.
Ia pula membuka jika hingga tahun 2023 ini udah ada 17 perkara TPPU yang ditangani DJP yang selamatkan uang negara Rp7,88 triliun dan 8 perkara TPPU yang ditangani DJBC dengan nilai Rp1,1 triliun.
(fik)
Kontent di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Reporter Okezone.com tak ikut serta dalam materi kontent ini.