
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingati ke buruh korban PHK buat mengklaim hak agunan sosialnya.
Direktur Jenderal Pemandu Jalinan Industrial dan Agunan Sosial (PHI dan Jamsos), Kemnaker, Elok Anggoro Putri mengatakan bukan cuman mendapat pesangon yang diberikan oleh perusahaan yang mengerjakan PHK, bakal akan tetapi ada agunan sosial lainnya yang penting di claim, seperti JHT (Agunan Hari Tua) dan JKP (Agunan Kehilangan Tugas).
Elok memandang faedah itu yang kerapkali lupa buat diklaim oleh beberapa buruh yang terdampak PHK.
Lantaran udah lebih dulu pesangon dari perusahaan cair. Meskipun sebenarnya JHT dan JKP pula adalah hak buruh yang mesti diambil.
“Kami terus mengingatkan manfaat JHT dan JKP, jadi mungkin ada yang ter-PHK semua pesangon dari perushaan dapat, sangking happy dia lupa, padahal ada tambahan hak lagi, yaitu JHT dan JKP,” papar Elok dalam kongres reporter di Kantornya, Jumat, 17 Maret 2023.
Menurutnya, penduduk dapat langsung datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan buat mengerjakan pencairan dana faedah itu.
Nanti bakal diarahkan lebih lanjut terkait prosedur atau proses pencairannya.
“Silahkan datang le BPJS ketenagakerjaan, kami ingatkan untuk klaim JHT dan JKP, kerena itu menjadi hak pekerja dan buruh, jadi banyak saudara kita baik di perusahaan bagus, hak dari perusahaan dapat, lalu merasa sudah selesai, mereka banyak juga yang lupa,” kata Elok.
Baca Pun: Ketahui Rugi Beli Mobil Sisa Banjir
Berdasar data yang dipaparkan Elok, sejak mulai tahun 2018 – 2022 korban PHK yang claim JHT jumlahnya lagi bertambah.
Di Tahun 2018 jumlah buruh yang mengklaim JHT anyar ada di angka 352.398 orang, tahun 2019 jumlahnya jadi 375.456 orang, tahun 2020 naik ke 679.679 orang karena masuknya wabah Covid-19.
Lalu di tahun 2021 jumlah buruh yang claim JHT naik kembali cukup berarti sampai ada diangka 922.756. Dan data paling akhir di tahun 2022 jumlah claim JHT karena PHK ada diangka 998.882 orang.
Peningkatan jumlah penduduk yang claim JHT karena PHK itu pula bersamaan dengan ketetapan Kemnaker yang mengerjakan koreksi pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Kebijakan itu pada akhirnya mengijinkan beberapa buruh buat mengklaim dana JHT kapanpun, walau namanya agunan buat hari tua.
“Kita punya pendampingan dari mediator dan pengawasan bagi pekerja yang di PHK agar si pekerja mendapatkan hak nya sesuai aturan,” pungkasnya.
Conten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Wartawan Okezone.com tak turut serta dalam materi kontent ini.
Berdasar data yang dipaparkan Elok, sejak mulai tahun 2018 – 2022 korban PHK yang claim JHT jumlahnya lagi bertambah.
Di Tahun 2018 jumlah buruh yang mengklaim JHT anyar ada di angka 352.398 orang, tahun 2019 jumlahnya jadi 375.456 orang, tahun 2020 naik ke 679.679 orang karena masuknya wabah Covid-19.
Lalu di tahun 2021 jumlah buruh yang claim JHT naik kembali cukup berarti sampai ada diangka 922.756. Dan data paling akhir di tahun 2022 jumlah claim JHT karena PHK ada diangka 998.882 orang.
Peningkatan jumlah penduduk yang claim JHT karena PHK itu pula bersamaan dengan ketetapan Kemnaker yang mengerjakan koreksi pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Kebijakan itu pada akhirnya mengijinkan beberapa buruh buat mengklaim dana JHT kapanpun, walau namanya agunan buat hari tua.
“Kita punya pendampingan dari mediator dan pengawasan bagi pekerja yang di PHK agar si pekerja mendapatkan hak nya sesuai aturan,” pungkasnya.
Baca Pun: Ketahui Rugi Beli Mobil Sisa Banjir
(ZWD)
Conten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Wartawan Okezone.com tak turut serta dalam materi kontent ini.
JAKARTA – Kemnaker mengijinkan pebisnis memangkas gaji buat turunkan resiko PHK. Direktur Jenderal Pemandu Jalinan Industrial dan Agunan Sosial (PHI dan Jamsos), Elok Anggoro Putri memaparkan keadaan pasar export industri padat kreasi tersendiri waktu masa waktu 6 bulan paling akhir alami pengurangan. Hal itu adalah efek dari pelemahan ekonomi global.
Menurutnya hal itu dapat berefek di perusahaan yang bakal mengerjakan efektivitas pegawai alias PHK. Hingga terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 jadi usaha pemerintahan dalam mengawasi PHK yang semakin bertambah karena melemahnya ekonomi global.
Pasalnya, Permenaker itu membolehkan pebisnis yang bergerak di industri tekstil dan busana jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri mebel, industri mainan anak bisa bayar upah pegawai 75% saja.
Dapat akan tetapi tak seluruh buruh yang ada di industri itu bisa memangkas upah karyawannya sebesar 25%. Dapat akan tetapi cuman industri yang mengarah export ke pasar Amerika Serikat, dan Negara – Negara Eropa.
“Permenaker ini terbit atau diluncurkan karena merespon dinamika ekonomi global ekonomi, geopolitik, yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Indonesia,” papar Elok dalam kongres reporter di kantornya, Jumat (17/3/2023).
Lebih lanjut, Elok menjelaskan keadaan pasar export industri pemrosesan non migas alami pelambatan. Secara penumpukan nilai export melamban -4,15% secara bulanan di Februari 2023, walau pelambatan itu tak sedalam Bulan sebelumnya, Januari di angka -6,31%.
Baca Pun: Ketahui Rugi Beli Mobil Sisa Banjir
Berdasar data Tubuh Pusat Statistik (BPS), Bulan Februari 2023 nilai export Indonesia menggapai sekitaran USD 21,4 miliar, turun 4,15% dibanding bulan sebelumnya (month-on-month/mom). Pengurangan nilai export nasional pula udah berlangsung 6 (enam) bulan berturutan sejak mulai September 2022.
Di era Januari-Februari 2022, nilai export Indonesia ke AS masih dapat menggapai USD 4,96 miliar. Akan tetapi, di Januari-Februari 2023 nilainya turun 22,15% jadi USD 3,86 miliar. Dalam era sama, nilai export nonmigas ke Uni Eropa turun 11,54% dari USD 3,28 miliar jadi USD 2,90 miliar.
“Kalau kita tidak mengeluarkan Permenaker ini, kita khawatirkan banyak sekali industri padat karya memanfaatkan kesempatan kondisi global tadi dengan PHK sepihak, dengan memotong gaji upah semena-mena. Dan itu sudah terjadi,” terang Elok.
“Makannya urgensi Permenaker ini hadir sebagai rambu-rambu supaya jangan semena-mena industri padat karya pakai alasan ekspor turun, produksi turun, ya sudah PHK saja, enggak boleh begitu,” pungkasnya.
Conten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Wartawan Okezone.com tak turut serta dalam materi kontent ini.