Celebrity

Sidang Putusan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menyeret Jessica Iskandar Ditunda

JAKARTA – Sidang kejadian sangkaan pencemaran nama baik dengan tergugat Jessica Iskandar kembali digelar di Rabu (15/3/2023). Dalam sidang yang berjalan hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang dengan acara pembacaan keputusan lewat e-court.

Sayangnya, sidang keputusan itu mau tak mau mesti ditunda. Hal itu sampai disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

“Majelis Hakim perkara gugatan Jessica Iskandar pada persidangan hari ini Rabu tanggal 15 Maret 2023 menyatakan menunda agenda pembacaan putusan,” papar Djuyamto dalam luncurkan yang diterima di Rabu (15/3/2023).

Bukan tanpa ada lantaran. Pasalnya Majelis Hakim sampai saat ini masih menempuh proses permufakatan sebelumnya membacakan keputusan atas tuntutan yang dikirimkan oleh Christopher Steffanus Budianto alias Steven pada istri Vincent Verhaag itu.

 Jessica Iskandar

“Dengan alasan majelis belum selesai dalam musyawarah pengambilan keputusan,” lanjutnya.

Selanjutnya sidang keputusan itu dapat digelar di 29 Maret kedepan secara e-court.

“Putusan akan dibacakan pada sidang berikutnya yaitu hari Rabu tanggal 29 Maret 2023,” ujar Djuyamto.

Seperti diketahui, tuntutan yang dikirimkan oleh Steven di Jedar bermula dari laporan ibu dua anak itu berkaitan sangkaan penipuan dan penggelapan. Tak terima dengan hal itu, Steven pun melepaskan tuntutan pencemaran nama baik pada bintang Dealova itu.

Content di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Koresponden Okezone.com tak turut serta dalam materi conten ini.

Back to top button