Travel

Nah Lho! Larangan Bule Sewa Motor di Bali Ternyata Sudah Diatur dalam Pergub 2020

KEPALA Dinas Pariwisata (Dispar) Propinsi Bali, Tjok Bagus Pemanyun mengatakan larangan turis luar negeri (wisman) memanfaatkan sepeda motor sewaan udah masuk dalam Aturan Gubernur (Pergub).

“Kalau kita lihat regulasi memang di Pergub Bali 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pasal 7 ayat 4 huruf g menyebutkan memang setiap wisatawan selalu menggunakan kendaraan wisata,” kata Tjok Bagus mencuplik ANTARA.

Mengenai bunyi dari Pergub Bali 28 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 4 huruf g yaitu turis yang bertandang ke Bali adalah turis yang bermutu, dengan point g berperangai teratur dengan terus memanfaatkan fasilitas transportasi upaya layanan perjalanan tamasya.

Infografis Tren Traveling 2023

“Kendaraan wisata apakah roda dua masuk kendaraan wisata? Coba dihubungi dinas perhubungan, di sana (peraturan gubernur) memang tidak ada ketentuan roda dua masuk kendaraan wisata,” papar Tjok Bagus.

Pada alat, Dispar Bali jadi pencetus memanglah mengharapkan terciptanya pariwisata yang bermutu dan bermartabat, maka dari itu Perda Propinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan Pergub Bali 28 Tahun 2020 dinilai jadi jawaban untuk bikin turis di Pulau Dewata aman dan nyaman.

Kepada sewa kendaraan yang lokasinya tersebarkan itu, menurut dia, sampai sekarang belum ada keluh kesah yang masuk ke faksi Dispar Bali. Tetapi Tjok Bagus berkata penting tersedianya pembelajaran perihal formulasi seperti apa yang mesti diterapkan kepada upaya itu.

“Ini peraturan gubernurnya sudah ada, tentu kami masih koordinasi dengan Polda Bali terkait di lapangan, karena kita ingin semua diedukasi, tidak hanya orang asing tapi orang lokal juga mengenai bagaimana kita di jalan raya. Biar tidak kita mencontohkan tidak pakai helm, sehingga orang asing merasa ‘saya kok nggak boleh tapi dia boleh’,” tuturnya.

Tjok Bagus mengaku kalau kebijaksanaan masalah sewa kendaraan untuk turis luar negeri yang sempat disebut Gubernur Wayan Koster mulai keluar mulai sejak maraknya wisman memanfaatkan sepeda motor dan memunculkan permasalahan. Sementara regulasinya telah ada mulai sejak 2020 tapi tak optimal gara-gara epidemi Covid-19.

Infografis Kebiasaan Buruk Traveling

Ia mengharapkan sesudah itu semuanya bagian bisa bekerja bersama bangun pariwisata yang sama sesuai dengan aturan yang ada, untuk membentuk pariwisata bermutu dan bermartabat maka dari itu pariwisata bisa terus-menerus.

“Berkualitas artinya adalah bagaimana menjaga Bali, budaya, alam, dan lingkungannya, sehingga kita bisa sustainable,” tuntasnya.

Conten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Reporter Okezone.com tak turut serta dalam materi content ini.

Back to top button