Ekonomi

Lampu LED Wajib Cantumkan Logo Hemat Energi pada Juni 2023

JAKARTA – Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) lakukan pemasyarakatan terkait kebijaksanaan Standard Kemampuan Energi Minimal (SKEM) dan merek irit energi buat lampu Light-Emitting Diode (LED) di Semarang.

Jadwal itu diselenggarakan terkait dengan Putusan Menteri ESDM Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 terkait Standard Kemampuan Energi Minimal dan Merek Tandanya Hemat Energi buat Perlengkapan Pemanfaat Energi Lampu LED.

“Rencananya, regulasi ini akan berlaku wajib untuk semua produsen dan importir mulai Juni 2023,” kata Koordinator Pelaksanaan Tehnologi Pelestarian Energi Kementerian ESDM, Supriyadi pada informasi tertulisnya, Minggu (19/3/2023).

Supriyadi menjelaskan bahawa hal ini dilakukan supaya customer ketahui produk lampu LED yang dibeli sesuai sama dengan kebutuhannya. Kepmen itu pun mengontrol berkaitan uji sertifikasi produk lampu LED. Sehabis dilakukan pengetesan di laboratorium, apabila berhasil lolos bakal dicantumkan merek.

“Setelah label sudah ada di lapangan, tugas kita adalah pengawasan. Kita lakukan uji petik yaitu membeli produk kita uji lagi yang independent dan beda yang dipakai di uji sertifikasi. Kalau tidak sesuai akan kita panggil dan klarifikasi. Nanti kita panggil 3 kali kalau dihiraukan akan diberi sanksi penarikan kalau produk impor ya re-ekspor atau pemusnahan,” ucapnya.

Baca Pun: Ketahui Rugi Beli Mobil Sisa Banjir

Pada peluang itu, Ketua Perserikatan Pebisnis Pengecer Indonesia (Aprindo) Jawa Tengah, Budi Handojo Soeseno memberi masukkan pada pemerintahan supaya pengetesan sertifikasi itu bisa dilakukan di tingkat propinsi maka dari itu membantu banyak produsen penuhi syarat dengan cost yang mudah.

Budi pun menambah jika Aprindo Jawa Tengah memberi dukungan penuh kebijaksanaan yang tengah disosialisasikan itu.

”Kami siap bersignergi dan berperan serta dengan pemerintahan dalam hal ini Kementerian ESDM dalam mensukseskan kebijaksanaan SKEM dan merek irit energi pada lampu LED.” ujarnya

Sementara itu, Ketua Instansi Pengajar dan Pelindungan Customer Jawa tengah, Abdun Mufid menambah, mutu standard dan keamanan lampu LED mesti dijamin lewat peraturan.

Content di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Reporter Okezone.com tak berperan dalam materi kontent ini.

Back to top button