
JAKARTA – Banyak kepala wilayah di Indonesia memberikan dukungan penetapan Perancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan jadi Undang-Undang. Di mana RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) fokus 2023.
Ketua Tubuh Kerja Sama Propinsi Kepulauan yang pun Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi memandang, pemercepatan pengesahannya jadi UU adalah usaha untuk menjadikannya selaku payung hukum untuk pembangunan wilayah kepulauan.
Baca Pun: Ilmuwan: Kejadian Pulau Anyar di Tanimbar Karena Patahan Gempa
Menurutnya, diperlukan payung hukum untuk menolong pulau-pulau di lokasi berbasiskan perairan. Pulau-pulau itu normalnya ketinggalan, miskin, dan kurang sarana.
“Belum ada listrik dan minim infrastruktur,” katanya, Rabu (1/2/2023).
Baca Pun: Gempar Pulau Widi Dilelang, Kementerian ATR: Itu Teritori Rimba Lindung
Atas dasar itu, butuh sentuhan berlainan atau perhatian teristimewa untuk menambah keadaan kesehatan penduduk di wilayah kepulauan, terpenting yang tinggal di pulau-pulau kecil, terisolasi, dan paling luar. Jikalau tak ada tindakan teristimewa, keadaan wilayah kepulauan sukar berbeda, terpenting di bagian kesehatan, pengajar, dan ekonomi.
Menurutnya, udah ada delapan gubernur yang setuju untuk menyambung RUU Daerah Kepulauan disahkan jadi Undang-Undang oleh DPR.
Baca Pun: Hadirkan Acara Meet Eat Inspire, Hypernet Technologies Tawarkan Pelayanan untuk Produk Server dan Storage
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan bagaimana rumitnya mengatur wilayah yang terdiri dari 2.000-an pulau dan kepulauan.
“Dari jumlah itu, 200-an pulau berbatasan langsung dengan negara lain,” katanya.
Menurutnya, membentuk pulau-pulau yang bersebelahan dengan negara lain tak sebatas mempersiapkan infrastruktur. Hal yang lebih penting yakni mengawasi kedaulatan negara.
Itu sebabnya, kemunculan UU Daerah Kepulauan tak saja sebatas perjuangkan kesejahteraan penduduk tapi pun membentengi keamanan dan kehormatan bangsa.