Ekonomi

Berikut Cara Lapor SPT Pajak Online, Akhir Bulan Ini Terakhir

JAKARTA – Batasan melapor SPT Tahunan paling akhir di 31 Maret 2023 buat PPh orang individu dan 30 April buat PPh tubuh. Tentang hal trik melapor SPT Pajak secara online cukup gampang.

Cara melapor SPT Tahunan secara online sendiri bisa memakai e-Filing ataupun e-Form di web djponline.pajak.go.id. Dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak, berikut caranya, Rabu (15/3/2023).

E-Filing dapat dilakukan memakai fitur handphone, tapi butuh akses internet penuh.

Sementara e-Form, cuman dapat diakses memakai notebook atau pc, tapi cuman memerlukan internet di waktu submit SPT.

Setelah itu buat mesti pajak orang individu, ada dua macam formulir yang mesti dipilih mesti pajak dengan status karyawan sama sesuai dengan besaran penghasilannya waktu 1 tahun, yaitu 1770 dan 1770 S. Formulir itu bisa diisi beberapa mesti pajak lewat web DJP Online.

Buat formulir 1770 umumnya digunakan buat mesti pajak orang individu yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Sementara buat yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun memakai formulir 1770 S.

Baca : Seruput, Nikmati Lezatnya Miso Marak yang Authentic dengan Ide Yatai Jepang

Ini trik isi semasing ke-2 formulir itu secara online:

1. Mesti pajak masuk ke web sah DJP Online, www.pajak.go.id lewat handphone maupun notebook.

2. Login dengan masukkan nomor NIK/NPWP dan password dan code keamanaan.

3. Bila telah login, karenanya click melapor dan putuskan e-filing dan buat SPT.

4. Selesai itu bakal ada pilihan pengisian formulir SPT yang diberikan pada anda baik 1770 dan 1770 S. Putuskan yang sama sesuai dengan pemasukan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasar tahun pajak dan posisi SPT dan click cara sesudah itu.

6. Di sini anda bakal diarahkan buat isi data cara buat cara yang terdiri dari 18 bagian. Mulai isi data berkaitan pemasukan final, harta yang dimiliki sampai akhir tahun pajak, sampai daftar hutang yang dimiliki di tahun pajak itu.

7. Bila Anda tak punyai hutang pajak dan lainnya karenanya bakal tampil posisi SPT anda, yaitu nol, kurang bayar, atau lebih bayar. Setelah itu, lakukan isi SPT sama sesuai dengan posisi.

8. Bila udah tuntas karenanya click tombol sepakat dan code konfirmasi bakal dikirimkan ke alamat email atau nomor telephone tercatat.

9. Masukkan code konfirmasi yang dikirimkan dan click tombol kirim SPT.

10. Lalu, mesti pajak bakal mendapati pertanda terima electronic SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Content di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Wartawan Okezone.com tak ikut serta dalam materi kontent ini.

Back to top button