
PURWAKARTA – Kapolres Purwakarta Jawa Barat, AKBP Edwar Zulkarnain, memberikan info lebih detil tentang penangkapan RD, anak vokalis Lilis Karlina. Walaupun masih duduk di kursi SMP, ia diduga berperan peredaran narkotika.
Edwar menjelaskan kalau RD udah mulai mengkonsumsi beberapa obat terlarang sejak mulai umur 13 tahun. Lalu di umur 14 tahun, ia mulai jadi pengedar sekalian mengkonsumsi narkoba tipe sabu.
RD beli sabu dari seorang berumur 26 tahun yang sempat dipenjara 6 tahun. Residivis itu yaitu distributor beberapa obat daftar G yang dimiliki RD dan dikemas ulangi olehnya.
(*2*) kata Edwar, dikutip dari Mendalam Pengusutan, Rabu (15/3/2023).
RD udah keranjingan dengan sabu, sampai mengonsumsinya secara teratur. Edward mengucapkan RD dapat nyabu sampai 2 kali dalam seminggu.
“Si anak ini menggunakan sabu ini sampai dua kali seminggu. Si anak ini mengambil barang sabu kepada tersangka dewasa ini,” kata Edwar.
Edwar menjelaskan tanggung jawab di antara RD dengan terdakwa lain yang berumur jauh di atasnya itu. Pertalian ini dikatakan simbiosisi kwalitas atau sama beri keuntungan.
“Komitmennya adalah tersangka dewasa ini membantu tersangka anak ini untuk memasarkan atau untuk mencari pelanggan, mencari konsumen, yang membeli obat-obat daftar G ini dari tersangka anak. Jadi ada simbiosis di antara mereka,” kata Edwar.
RD, anak Lilis Karlina diamankan di Minggu, 12 Maret 2023 di teritori Babakancikao, Purwakarta oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta. Penangkapan itu dilakukan berdasar pada info yang tersebarkan di warga tentang beberapa obat terlarang di area itu.
Dari penangkapan RD, polisi sukses menyelamatkan barang bukti sejumlah 925 butir obat tipe Hexymer dan Tramadol sejumlah 740 butir dan 200 butir obat tipe trihexyphenidyl. Ketiga tipe obat ini adalah beberapa obat terlarang yang tak bisa dipasarkan belikan secara bebas di warga.
Kontent di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Reporter Okezone.com tak berperan dalam materi content ini.